Sejauh ini sudah ada 16 negara bagian di Amerika yang mengeluarkan undang-undang legalisasi ganja untuk kegunaan medis. Survei menunjukkan bahwa penduduk di negara-negara tersebut mulai mengurangi konsumsi alkohol. Penjual minuman beralkohol mengatakan terjadi pengurangan sebanyak 5% dari penjualan produknya.
Penelitian berlangsung dengan mengamati konsumsi alkohol dan konsumsi ganja di tiga negara bagian: Montana, Rhode Island dan Vermont. Di Montana dan Rhode Island, penulis menemukan bahwa hukum legalisasi ganja medis menyebabkan penggunaan marijuana meningkat di antara orang dewasa di tiap-tiap negara bagian.
karna sesungguhnya tidak ada orang yang melakukan kriminal karna mengkonsumsi ganja, tidak ada yang ada mereka seperti itu karna pengaruh minuman keras dan obat terlarang .ganja sebenarny banyak manfaatnya, hanya saja pemerintah melihat dari sisi negativnya .
Di Indonesia, hanya karena memiliki 1 linting ganja seseorang dapat dihukum hingga 8 tahun penjara. Sebuah pelanggaran hukum yang tidak melukai orang lain namun mendapat ganjaran yang sangat berat. Seperti beberapa berita kasus ganja dibawah ini;
Seorang pria bernama Rahmat bin Ahyar terdakwa kasus kepemilikan ganja divonis 8 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti memiliki 1 linting ganja
Menurut majelis hakim, dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa, ia pernah melarikan diri dari PN Jakarta Barat saat akan disidangkan. Jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar