Pengertian
a. Etika
berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan
atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
b. Profesi
Belum ada kata sepakat
mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang
bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa
profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat
komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami
sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme:
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu
bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan
dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan
tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga
punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan
akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International
Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir
dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.
Suatu teknik intelektual
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual
pada urusan praktis
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi
suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya
8.
Pengakuan sebagai profesi
9.
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
c. Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi adalah teknologi yang mampu membantu
manusia untuk melakukan pekerjaan mereka. Teknologi Informasi (Information
Technology) merupakan dari bahasa latin ‘texere’ atau yang berarti membangun.
Teknologi sebenarnya memiliki 2 aspek penting, yaiut hardware (perangkat keras)
dan software (perangkat lunak).
Dari kedua komponen tersebut, mereka
saling berkaitan satu sama lain yang berguna untuk bekerja sama menciptakan
sebuah teknologi informasi. Namun Teknologilebih
dominan pada hardware atau perangkat keras, namun software juga memiliki
peranan yang sangat penting.
Teknologi Informasi, sering dikaitkan
dengan teknologi komunikasi. Karena keduanya memang saling berhubungan satu
sama lain. Pada dasarnya, teknologi komunikasi dan teknologi informasi memiliki
definisi yang sama. Teknologi komunikasi berarti semua teknologi informasi yang
mendukung semua teknologi komunikasi. Oleh karena itu, sat ini hadirlah istilah
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yaitu gabungan antar kedua aspek
tersebut. Istilah ini muncul setelah ada perpaduan dari kedua aspek ini, yang
terjadi pada abad ke-20.
d.Etika Profesi TI
Etika profesi adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap
masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis,
1994:6-7).Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi) Teknologi
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu
bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah
dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas. Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana
yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata
lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun
krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno,
seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kiat juga harus
bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini
dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun
dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi
praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai
inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu
sendiri. Dengan membangun semangat lemoralan dan sadar akan etika sebagai orang
yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian
dilapngan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika profesi seorang
teknorat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknoratyang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita
harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi
nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang
sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan
berbangsa maupun bernegara.
2. Ciri-ciri Profesional seseorang di bidang IT
Ciri- ciri profesionalisme di bidang IT:
Berikut ini merupakan beberapa ciri khas yang dimiliki
oleh seseorang profesional secara umum, yaitu :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan
yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi
para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang
lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Sedangkan untuk Kode Etik, Ada 3 hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
Ternyata dalam penggunaan internet seseorang harus
memiliki kode etik, seperti :
- Tidak menyebar informasi yang berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme .
- Tidak menyebarkan informasi yang memiliki tendensi
menyinggung masalah suku, agama dan ras(SARA).
- Tidak menyebarkan informasi yang berisi instruksi
untuk melakukan perbuatan melawan hukum(illegal).
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating,hacking
dan cracking.
- Mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau
bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta
bertanggungjawab.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku dimasyarakat Internet.
Trus sebenarnya apa tujuan dari kode etik tersebut???
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu
profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan
adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan
yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi
adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya
3. Jenis Ancaman Di Bidang TI dan Contoh Kasus Cyber
Pada pembahasan kali ini
penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat
dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai
contoh kacus kejahatan cybercrime.
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan
teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin
membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.
untuk hal itu sebaiknya alangkah lebih baik apabila
pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan
dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasaAmerica
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan
tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa
waktu lamanya.
Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
(tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cybercrime
Perkembangan Internet dan
umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah
satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan
di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang
dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang
cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus nya adalah:
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
Sumber:https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.aingindra.com/teknologi-informasi-adalah.html
http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11609/Etika
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi
http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
http://sunsitindari.blogspot.com/2010/03/ciri-ciri-serta-kode-etik.html
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian+Etika.pdf